ANGELINE SELAMAT TINGGAL
Rabu 10 Juni 2015, adalah kali kedua Hamidah bertemu dengan putrinya,
Angeline. Ia hanya sempat mendekap anak itu selama 3 hari, 8 tahun
lalu, sebelum menyerahkannya pada orang lain. Alasannya, tak mampu
membayar biaya persalinan Rp 800 ribu.
Namun, bukan gadis cilik berparas cantik yang ia temui. Melainkan
tubuh kaku Angeline dengan kondisi mengenaskan. "Siapa yang bunuh kamu,
Nak? Kenapa kamu dibunuh? Ibu tidak terima kamu diperlakukan seperti
ini," teriak Hamidah di Instalasi Kamar Jenazah RSUP Sanglah, Denpasar.
Hamidah tak menyangka, adopsi Angeline diduga menjadi pintu masuk
tindak kekerasan. Bahkan tragedi yang merenggut nyawa darah dagingnya
sendiri.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, dan diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun
2007 dan diperinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 tahun 2009
tentang Syarat Pengangkatan Anak," jelasnya.
Dalam peraturan yang telah diatur di atas, tidak diperbolehkan memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orangtua kandungnya. Sehat jasmani dan rohani juga menjadi hal penting yang harus dipenuhi oleh calon orangtua asuh ketika akan mengadopsi anak.
"Umur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun. Memiliki agama yang sama dengan calon anak angkat. Memiliki catatan kelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan. Usia pernikahannya pun minimal paling singkat itu harus sudah 5 tahun," terang Susanto.
Dalam peraturan yang telah diatur di atas, tidak diperbolehkan memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orangtua kandungnya. Sehat jasmani dan rohani juga menjadi hal penting yang harus dipenuhi oleh calon orangtua asuh ketika akan mengadopsi anak.
"Umur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun. Memiliki agama yang sama dengan calon anak angkat. Memiliki catatan kelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan. Usia pernikahannya pun minimal paling singkat itu harus sudah 5 tahun," terang Susanto.
Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka
Sirait, verifikasi juga harus dilalui oleh calon orangtua asuh sebelum
mengadopsi anak. Dinas Sosial atau Kementerian Sosial yang akan memberi
rekomendasi apakah calon orangtua asuh dinyatakan cakap secara hukum
atau tidak. Bahkan hal yang menyangkut psikologis pun menjadi suatu
pertimbangan penting yang harus dilihat pada calon orangtua asuh.
"Seperti pernah terlibat atau tidaknya orangtua dengan tindak pidana kriminal seperti penggunaan narkoba dan perilaku buruk lainnya. Kebiasaan dalam keseharian pun perlu dilihat apakah ada kebiasaan konsumsi minuman keras, apa ada kebiasaan melakukan seks menyimpang, harus dilihat secara menyeluruh. Ini akan berkaitan dengan tumbuh kembang anak," pungkas Arist.
"Seperti pernah terlibat atau tidaknya orangtua dengan tindak pidana kriminal seperti penggunaan narkoba dan perilaku buruk lainnya. Kebiasaan dalam keseharian pun perlu dilihat apakah ada kebiasaan konsumsi minuman keras, apa ada kebiasaan melakukan seks menyimpang, harus dilihat secara menyeluruh. Ini akan berkaitan dengan tumbuh kembang anak," pungkas Arist.